Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Biar Derek yang Tangani, Ini Cara Lapor Jika Mobil Tetangga Parkir Sembarangan

Irsyaad W - Senin, 20 Februari 2023 | 10:05 WIB
Ilustrasi parkir di kompleks perumahan
TribunJogja.com
Ilustrasi parkir di kompleks perumahan

Otomotifnet.com - Gak perlu repot-repot emosi jika tetangga parkir mobil sembarangan.

Cukup lapor ke pemerintah provinsi DKI Jakarta, biar derek yang tangani.

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, (15/2/23).

"Kami memahami bahwa di lingkungan (perumahan) ada parkir liar. Masyarakat dapat melapor ke Pemprov DKI melalui CRM," ujar Syafrin.

CRM adalah platform Cepat Respon Masyarakat yang dapat diakses melalui kanal crm.jakarta.go.id.

Melalui CRM, masyarakat juga bisa mengadukan persoalan lain, tidak hanya soal parkir liar.

Selain itu, masyarakat juga bisa membuat laporan melalui aplikasi JAKI.

Toyota Vios, Toyota Kijang Innova yang parkir di jalan komplek Mas Naga yang banjir
Harun
Toyota Vios, Toyota Kijang Innova yang parkir di jalan komplek Mas Naga yang banjir

Terdapat juga akun media sosial (medsos) resmi, baik Twitter @DKIJakarta dan Facebook Pemprov DKI Jakarta, yang bisa menerima aduan warga.

Disebutkan akun media sosial Penjabat Gubernur DKI Heru Budi Hartono juga bisa menerima laporan warga.

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa