Otomotifnet.com - Tarif parkir di Jakarta bakal dibuat pilih kasih.
Dalam artian akan mahal untuk mobil yang tak lolos kriteria berikut.
Yakni mobil berusia lebih dari tiga tahun yang tak lolos uji emisi.
Hal ini berdasarkan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 Tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
Manajer Area PT Bangun Parkir Mandiri di Gedung Parkir Taman Menteng, Muhammad Firmansyah menjelaskan, uji emisi kendaraan bermotor berlaku selama satu tahun.
"Uji emisi ini hanya berlaku satu tahun. Kalau di aplikasi e-Uji Emisi Roda Empat dari Kominfo itu ada keterangannya sudah kedaluwarsa, berarti sudah habis masa aktifnya," kata Firmansyah, (13/2/23).
"Jadi perlu uji emisi ulang," sambung Firmansyah.
Dalam menggencarkan peraturan tersebut, Pemerintah DKI Jakarta turut menerapkan pemberlakuan tarif disinsentif (tarif termahal) untuk mobil yang belum lolos uji emisi di 11 lahan parkir yang tersebar di DKI Jakarta.
Salah satunya, adalah Gedung Parkir Taman Menteng, Jakarta Pusat.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR