Apabila belum lolos uji emisi, tarif parkir yang diberlakukan sebesar Rp 7.500 per jam.
Sementara mobil yang sudah lolos uji emisi akan dikenakan Rp 4.000 per jam.
Saat ini, pemberlakuan tarif disinsentif tersebut baru berlaku untuk mobil.
Sedangkan untuk motor masih tetap dengan tarif normal sebesar Rp 2.000 per jamnya.
Berdasarkan pengamatannya, Firmansyah menilai masih banyak pengendara yang belum mengetahui soal pemberlakuan disinsentif tarif parkir.
"Buat yang belum tahu (soal kebijakan ini) kita arahkan bahwa tidak hanya di Gedung Parkir Menteng," sebutnya.
"Kalau pengendara ke Blok M, ke Samsat, ke Monas akan kena (tarif tertinggi), gitu," papar Firman.
"Positifnya, setelah kami arahkan, mereka 'Oh, makasih, Mas'. Jadi secara gak langsung dia jadi tahu, lah," ujar dia.
Uji emisi dapat dilakukan di bengkel resmi terdekat.
Selain itu, pengendara juga dapat mengunjungi layanan uji emisi yang tersedia di lapangan parkir IRTI Monas, Jakarta Pusat dengan tarif Rp 140.000.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR