Otomotifnet.com - Tarif parkir di Jakarta bakal dibuat pilih kasih.
Dalam artian akan mahal untuk mobil yang tak lolos kriteria berikut.
Yakni mobil berusia lebih dari tiga tahun yang tak lolos uji emisi.
Hal ini berdasarkan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 Tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
Manajer Area PT Bangun Parkir Mandiri di Gedung Parkir Taman Menteng, Muhammad Firmansyah menjelaskan, uji emisi kendaraan bermotor berlaku selama satu tahun.
"Uji emisi ini hanya berlaku satu tahun. Kalau di aplikasi e-Uji Emisi Roda Empat dari Kominfo itu ada keterangannya sudah kedaluwarsa, berarti sudah habis masa aktifnya," kata Firmansyah, (13/2/23).
"Jadi perlu uji emisi ulang," sambung Firmansyah.
Dalam menggencarkan peraturan tersebut, Pemerintah DKI Jakarta turut menerapkan pemberlakuan tarif disinsentif (tarif termahal) untuk mobil yang belum lolos uji emisi di 11 lahan parkir yang tersebar di DKI Jakarta.
Salah satunya, adalah Gedung Parkir Taman Menteng, Jakarta Pusat.
Apabila belum lolos uji emisi, tarif parkir yang diberlakukan sebesar Rp 7.500 per jam.
Sementara mobil yang sudah lolos uji emisi akan dikenakan Rp 4.000 per jam.
Saat ini, pemberlakuan tarif disinsentif tersebut baru berlaku untuk mobil.
Sedangkan untuk motor masih tetap dengan tarif normal sebesar Rp 2.000 per jamnya.
Berdasarkan pengamatannya, Firmansyah menilai masih banyak pengendara yang belum mengetahui soal pemberlakuan disinsentif tarif parkir.
"Buat yang belum tahu (soal kebijakan ini) kita arahkan bahwa tidak hanya di Gedung Parkir Menteng," sebutnya.
"Kalau pengendara ke Blok M, ke Samsat, ke Monas akan kena (tarif tertinggi), gitu," papar Firman.
"Positifnya, setelah kami arahkan, mereka 'Oh, makasih, Mas'. Jadi secara gak langsung dia jadi tahu, lah," ujar dia.
Uji emisi dapat dilakukan di bengkel resmi terdekat.
Selain itu, pengendara juga dapat mengunjungi layanan uji emisi yang tersedia di lapangan parkir IRTI Monas, Jakarta Pusat dengan tarif Rp 140.000.
Perlu diketahui, seusai menjalankan uji emisi, pengendara wajib meminta sertifikat.
Hal ini guna mencegah adanya kesalahan sistem ketika melakukan parkir di lahan parkir yang menerapkan tarif disinsentif.
"Sertifikat ini seolah sebagai pernyataan pengendara. Misal, sudah uji emisi selama tiga bulan, terus ke tempat parkir Monas. Tapi, di Monas dinyatakan tidak lulus. Nah, itu kan bisa pakai sertifikatnya, 'Nih, saya punya bukti. Masa berlaku masih ada. Kok bisa enggak lulus?'," tutur Firman.
Menurut Firman, hal itu bisa saja terjadi akibat permasalahan sistem, jaringan, atau operator di lapangan.
Ketika hal itu terjadi, pengendara dapat menunjukkan sertifikat yang dimilikinya.
"Bisa diklaim (pakai sertifikat) bahwa tidak bisa dikenakan tarif Rp 7.500. Harus balik ke Rp 4.000," tandasnya.
Berikut 11 lokasi parkir yang memberlakukan tarif disinsentif (tarif termahal) untuk mobil tak lolos uji emisi:
1. Pelataran Parkir IRTI Monas, Jakarta Pusat
2. Lingkungan Parkir Blok M, Jakarta Selatan
3. Pelataran Parkir Samsat, Jakarta Barat
4. Lingkungan Pasar Mayestik, Jakarta Selatan
5. Plaza Interkon, Jakarta Barat
6. Park and Ride Kalideres, Jakarta Barat
7. Gedung Parkir Istana Pasar Baru, Jakarta Pusat
8. Gedung Parkir Taman Menteng, Jakarta Pusat
9. Park and Ride Lebak Bulus, Jakarta Selatan
10. Pelataran Parkir Taman Ismail Marzuki, Jakarta Pusat
11. Park and Ride Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur.
Baca Juga: Waspada, 11 Lokasi Parkir di Jakarta Ini Tarifnya Bikin Kena Mental
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR