Otomotifnet.com - Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka teken Perda Garasi.
Nantinya, mobil parkir sembarangan di jalan kampung dan perumahan bakal bermasalah.
Sebab dalam Perda tersebut, pemilik mobil wajib punya garasi.
Aturan itu tepatnya di Perda No 10 Tahun 2022 Pasal 88 yang berbunyi :
(1) Setiap badan usaha pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi yang mencukupi untuk menyimpan kendaraan.
(2) Setiap orang pemilik dan/atau pengguna kendaraan bermotor harus menyimpan kendaraannya di garasi atau di tempat yang tidak mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.
Perda tersebut juga telah ditandatangani mas Gibran, sapaan akrabnya.
Adapun regulasi penyelenggaraan perhubungan, salah satu poinnya, mengatur terkait kewajiban memiliki garasi bagi para pemilik kendaraan.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Solo, Taufiq Muhammad menyampaikan penerapan sanksi atau denda belum akan diberlakukan.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR