Otomotifnet.com - Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka punya ide soal warga tak punya garasi.
Mas Gibran pengin bikin parkiran pusat di tiap kelurahan di kota Solo.
Hal ini sehubungan dengan sudah ditekennya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Penyelengaraan Perhubungan.
Pada pasal 88 berbunyi:
(1) Setiap badan usaha pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi yang mencukupi untuk menyimpan kendaraan.
(2) Setiap orang pemilik dan/atau pengguna kendaraan bermotor harus menyimpan kendaraannya di garasi atau di tempat yang tidak mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.
Regulasi tersebut akan disosialisasikan selama lebih kurang 1 tahun ke depan tanpa sanksi.
Sekaligus juga memberikan waktu bagi masyarakat untuk membuat garasi bagi mobil pribadinya.
Terlebih, sejumlah warga tidak memiliki cukup lahan untuk membuat garasi di tempat tinggalnya.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR