Kondisi tersebut pun sudah disampaikan kepada Gibran.
"Ya nanti harus kita carikan tempat, (mungkin seperti) pusat parkir di tingkat kelurahan/kecamatan," ujar mas Gibran, (1/3/23).
Itu pun tidak serta merta dilakukan dalam waktu dekat.
Opsi tersebut tentu masih perlu kajian sebelum dieksekusi.
Gibran menjelaskan ditetapkannya perda tersebut untuk memberikan rasa nyaman ke warga Kota Solo, khususnya di area kampung.
Ditambah lagi, dengan adanya garasi, bahu jalan mungkin tidak akan dipakai lagi untuk pakir.
Cukup membantu mobilitas kendaraan ketika keadaan darurat, seperti ambulans dan mobil pemadam kebakaran.
"Intinya, kalau ada mobil pemadam kebakaran mau masuk jangan sampai terhalang," jelas dia.
Baca Juga: Mas Gibran Teken Perda Garasi, Mobil Parkir di Jalan Kampung Bakal Bermasalah
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR