Otomotifnet.com - Sosialisasi terkait aturan pemilik kendaraan di Kota Solo wajib memiliki garasi terus dilakukan.
Hal ini disampaikan Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka.
Ini menyusul dengan disahkannya aturan tersebut, yakni Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 10 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perhubungan yang ditandatangani 23 Desember 2023.
"Ya sosialisasi. Mosok tiba-tiba wong duwe garasi ya ora mungkin ya (masak tiba-tiba orang punya garasi ya tidak mungkin)," kata Gibran di Solo, Jawa Tengah (28/2/2023).
Menurutmya, Perda ini disahkan untuk menjaga keselamatan masyarakat.
Selain itu juga untuk mengantisipasi sesuatu yang tidak diinginkan terjadi.
"Intinya ini untuk keselamatan bersama, keamanan bersama," katanya.
Seandainya ada warga yang sudah memiliki mobil tetapi di rumahnya tidak ada garasi karena keterbasan lahan, kata Gibran akan dicarikan pusat lokasi untuk memarkirkan mobilnya.
Menurutnya di tiap kecamatan atau kelurahan nantinya harus ada lokasi parkir bagi mobil warga yang tidak memiliki garasi di rumahnya.
"Nanti kita carikan tempat ya. Nanti ada sentral parkir di tingkat kecamatan, kelurahan harus ada. Intinya tadi kalau ada Damkar mau masuk itu jangan sampai terhalang. Koyo BBWS mau melakukan normalisasi nggak bisa turun alatnya karena ada bangunan liar. Ya kayak gitu maksudnya," kata putra sulung Presiden Jokowi.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR