Otomotifnet.com - Mobil yang belum pernah uji emisi di Jakarta bayar parkirnya bakal dimahalkan.
Pemilik mobil di Jakarta yang belum pernah uji emisi kendaraan dipastikan kena tarif lebih mahal saat parkir.
Ini setelah pemerintah DKI Jakarta sudah menerapkan di beberapa tempat di lokasi parkir.
Kekagetan tarif lebih mahal ini dialami seorang pengendara kendaraan, Yona.
Ia parkir selama 1 jam lebih sedikit di Pasar Mayestik, Jakarta Selatan dan dikenakan biaya Rp 13.500.
Padahal, tarif perjam Rp 5.000, sehingga secara hitungan harusnya wanita berusia 47 tahun ini membayar RP 10.000.
"Kok mahal tarifnya," tanyanya kepada petugas loket parkir.
Petugas parkir lantas menjelaskan, bahwa mobil yang dikendarainya secara sistem tidak terdaftar sebagai kendaraan yang pernah uji emisi.
"Jadi dikenakan tarif progresif secara otomatis," jelasnya.
Aturan ini sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR