Dalam Pasal 17 disebutkanb bahwa setiap pemilik kendaraan bermotor yang tidak melakukan uji emisi gas buang dan/atau tidak memenuhi ketentuan lulus uji emisi gas buang dikenakan disinsentif berupa pembayaran parkir tertinggi.
Di lokasi-lokasi parkir yang dikelola oleh Unit Pengelola (UP) Perparkiran Dishub Provinsi DKI Jakarta, secara bertahap diterapkan disinsentif tarif parkir terhadap kendaraan yang belum dan/atau tidak lulus uji emisi.
Kendaraan yang sudah lulus uji emisi, data nomor polisi kendaraannya tercatat di sistem.
Sehingga, saat kendaraan masuk ke lokasi parkir akan terdeteksi apakah kendaraannya sudah lulus atau tidak lulus uji emisi.
Baca Juga: Jangan Kaget, Ternyata Semahal Ini Tarif Parkir Mobil di Amerika
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR