Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Parkir di Jakarta Dimahalkan, Pemilik Mobil Nggak Lulus Uji Emisi Siap Duit Bebih

Ferdian - Rabu, 22 Februari 2023 | 21:00 WIB
ilustrasi parkir mobil
Dok. Otomotif
ilustrasi parkir mobil

Otomotifnet.com - Mobil yang belum pernah uji emisi di Jakarta bayar parkirnya bakal dimahalkan.

Pemilik mobil di Jakarta yang belum pernah uji emisi kendaraan dipastikan kena tarif lebih mahal saat parkir.

Ini setelah pemerintah DKI Jakarta sudah menerapkan di beberapa tempat di lokasi parkir.

Kekagetan tarif lebih mahal ini dialami seorang pengendara kendaraan, Yona.

Ia parkir selama 1 jam lebih sedikit di Pasar Mayestik, Jakarta Selatan dan dikenakan biaya Rp 13.500.

Padahal, tarif perjam Rp 5.000, sehingga secara hitungan harusnya wanita berusia 47 tahun ini membayar RP 10.000.

"Kok mahal tarifnya," tanyanya kepada petugas loket parkir.

Petugas parkir lantas menjelaskan, bahwa mobil yang dikendarainya secara sistem tidak terdaftar sebagai kendaraan yang pernah uji emisi.

"Jadi dikenakan tarif progresif secara otomatis," jelasnya.

Aturan ini sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.

Dalam Pasal 17 disebutkanb bahwa setiap pemilik kendaraan bermotor yang tidak melakukan uji emisi gas buang dan/atau tidak memenuhi ketentuan lulus uji emisi gas buang dikenakan disinsentif berupa pembayaran parkir tertinggi.

Di lokasi-lokasi parkir yang dikelola oleh Unit Pengelola (UP) Perparkiran Dishub Provinsi DKI Jakarta, secara bertahap diterapkan disinsentif tarif parkir terhadap kendaraan yang belum dan/atau tidak lulus uji emisi.

Kendaraan yang sudah lulus uji emisi, data nomor polisi kendaraannya tercatat di sistem.

Sehingga, saat kendaraan masuk ke lokasi parkir akan terdeteksi apakah kendaraannya sudah lulus atau tidak lulus uji emisi.

Baca Juga: Jangan Kaget, Ternyata Semahal Ini Tarif Parkir Mobil di Amerika

Sumber: https://www.gridoto.com/read/223702833/tarif-progresif-parkir-di-jakarta-sudah-berlaku-bagi-kendaraan-tidak-lulus-uji-emisi

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa