Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Perda Garasi di Solo Disahkan, Mobil Dilarang Parkir Nutup Jalan

Ferdian - Selasa, 28 Februari 2023 | 19:50 WIB
Toyota Calya parkir sembarangan bikin arus lalu lintas macet parah.
Twitter @ndagels
Toyota Calya parkir sembarangan bikin arus lalu lintas macet parah.

Diketahui, aturan larangan mobil pribadi parkir di jalan-jalan kampung diatur dalam Pasal 88 dan Pasal 90.

Pasal 88 berbunyi:

(1)Setiap badan usaha pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi yang mencukupi untuk menyimpan kendaraan.

(2) Setiap orang pemilik dan/ atau pengguna kendaraan bermotor harus menyimpan kendaraannya di garasi atau tempat yang tidak mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.

Pasal 90 berbunyi:

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penderekan, penyimpanan, penjaminan, keamanan, pengadministrasian, serta pengambilan kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 diatur dalam Peraturan Wali Kota.

Baca Juga: Mas Gibran Teken Perda Garasi, Mobil Parkir di Jalan Kampung Bakal Bermasalah

Sumber: https://regional.kompas.com/read/2023/02/28/122056378/perda-pemilik-mobil-wajib-punya-garasi-disahkan-gibran-intinya-untuk?page=all#page2

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa