Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Perda Garasi di Solo Disahkan, Mobil Dilarang Parkir Nutup Jalan

Ferdian - Selasa, 28 Februari 2023 | 19:50 WIB
Toyota Calya parkir sembarangan bikin arus lalu lintas macet parah.
Twitter @ndagels
Toyota Calya parkir sembarangan bikin arus lalu lintas macet parah.

Otomotifnet.com - Sosialisasi terkait aturan pemilik kendaraan di Kota Solo wajib memiliki garasi terus dilakukan.

Hal ini disampaikan Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka.

Ini menyusul dengan disahkannya aturan tersebut, yakni Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 10 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perhubungan yang ditandatangani 23 Desember 2023.

"Ya sosialisasi. Mosok tiba-tiba wong duwe garasi ya ora mungkin ya (masak tiba-tiba orang punya garasi ya tidak mungkin)," kata Gibran di Solo, Jawa Tengah (28/2/2023).

Menurutmya, Perda ini disahkan untuk menjaga keselamatan masyarakat.

Selain itu juga untuk mengantisipasi sesuatu yang tidak diinginkan terjadi.

"Intinya ini untuk keselamatan bersama, keamanan bersama," katanya.

Seandainya ada warga yang sudah memiliki mobil tetapi di rumahnya tidak ada garasi karena keterbasan lahan, kata Gibran akan dicarikan pusat lokasi untuk memarkirkan mobilnya.

Menurutnya di tiap kecamatan atau kelurahan nantinya harus ada lokasi parkir bagi mobil warga yang tidak memiliki garasi di rumahnya.

"Nanti kita carikan tempat ya. Nanti ada sentral parkir di tingkat kecamatan, kelurahan harus ada. Intinya tadi kalau ada Damkar mau masuk itu jangan sampai terhalang. Koyo BBWS mau melakukan normalisasi nggak bisa turun alatnya karena ada bangunan liar. Ya kayak gitu maksudnya," kata putra sulung Presiden Jokowi.

Diketahui, aturan larangan mobil pribadi parkir di jalan-jalan kampung diatur dalam Pasal 88 dan Pasal 90.

Pasal 88 berbunyi:

(1)Setiap badan usaha pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi yang mencukupi untuk menyimpan kendaraan.

(2) Setiap orang pemilik dan/ atau pengguna kendaraan bermotor harus menyimpan kendaraannya di garasi atau tempat yang tidak mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.

Pasal 90 berbunyi:

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penderekan, penyimpanan, penjaminan, keamanan, pengadministrasian, serta pengambilan kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 diatur dalam Peraturan Wali Kota.

Baca Juga: Mas Gibran Teken Perda Garasi, Mobil Parkir di Jalan Kampung Bakal Bermasalah

Sumber: https://regional.kompas.com/read/2023/02/28/122056378/perda-pemilik-mobil-wajib-punya-garasi-disahkan-gibran-intinya-untuk?page=all#page2

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa