Perpanjang STNK Mobil Kini Harus Punya Garasi, Sayonara Parkir Seenak Jidat

Ferdian - Senin, 10 April 2023 | 07:00 WIB

Ilustrasi mobil parkir sembarangan ditindak petugas Dishub (Ferdian - )

(1) Setiap orang atau badan usaha pemilik Kendaraan Bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi.

(2) Setiap orang atau badan usaha pemilik Kendaraan Bermotor dilarang menyimpan Kendaraan Bermotor di ruang milik Jalan.

(3) Setiap orang atau badan usaha yang akan membeli Kendaraan Bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi untuk menyimpan kendaraannya yang dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi dari Kelurahan setempat.

(4) Surat bukti kepemilikan garasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi syarat penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kepemilikan Kendaraan Bermotor diatur dengan Peraturan Gubernur.

Baca Juga: Jangan Kaget, Ternyata Semahal Ini Tarif Parkir Mobil di Amerika

Sumber: https://www.gridoto.com/read/223754583/perpanjang-stnk-mobil-wajib-punya-garasi-ini-kata-polisi?page=all