Ahyani menambahkan, masyarakat yang melihat mobil dinas digunakan untuk mudik bisa melapor ke Unit layanan aduan Surakarta (ULAS)
Pelaporan bisa dilengkapi dengan bukti foto atau video.
"Kalau ada yang sampai luar kota tolong difoto laporkan," kata Ahyani.
Begitupun ASN yang mengganti nomor polisi mobil dinas juga bisa dilaporkan melalui ULAS.
"Kalau ketahuan ganti plat, disanksi. Sanksi akan sesuai ketentuan. Kita cek di detail aturannya nanti," ucap dia.
Adapun surat edaran pelarangan mobil dinas dipakai mudik berlaku per 18 sampai 25 April 2023.
Sejalan dengan Ahyani, Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka siap menerima aduan bila mobil dinas Pemkot Solo dipakai untuk mudik.
"Laporkan kalau ada yang ngeyel," terang dia.
Baca Juga: ASN Dilarang Pakai Mobil Dinas Buat Mudik, Ketahuan Bisa Dipecat