Otomotifnet.com - Iring-iringan mobil Presiden Jokowi hingga Menteri sering ditunggu-tunggu saat sedang melakukan kunjungan di berbagai daerah.
Tentu mengetahui yang mana mobil Presiden cukup mudah, karena punya pelat nomor khusus yakni RI 1.
Sedangkan untuk Wakil Presiden menggunakan pelat nomor RI 2.
Dilanjutkan dengan istri Presiden dan istri Wapres yang mendapat nomor polisi RI 3 dan RI 4.
Sisanya, dari RI 5 sampai RI 42 dipakai pejabat tinggi negara dan jajaran kementerian.
Namun tidak semua tahu daftar pelat nomor yang tertempel pada mobil dinas Menteri.
Biar ngerti, bisa disimak daftar pelat nomornya berikut ini:
RI 1 untuk Presiden Republik Indonesia
RI 2 untuk Wakil Presiden Republik Indonesia
RI 3 untuk Istri Presiden