"Bukan pemudik, hanya ingin nggak kena macet dan cepat sampai tujuan," ujar Wiratno.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, si sopir dikenai sanksi tilang dan Honda Freed dengan pelat nomor aslinya B 1088 PKZ ditahan hingga proses pengadilan selesai.
"Kita lakukan tilang dan ditahan (kendaraannya) di Induk PJR Serang, selanjutnya menunggu sidang pengadilan," tandas dia.
Pjr Serang
Pihak kepolisian berhasil amankan pengemudi Honda Freed gunakan pelat palsu
Baca Juga: Pajero Sport Pelat Dinas Polri Bikin Jengkel, Maksa Posisi Macet, Sirine Dibunyikan