Ganjil Genap Puncak Bogor Berlaku Sampai 1 Mei, Ini Sanksinya Kalau Melanggar

Ferdian - Sabtu, 29 April 2023 | 13:30 WIB

Polres Bogor mnerapkan ganjil genap di Puncak Bogor, melanggar akan disanksi ini (Ferdian - )

Otomotifnet.com - Untuk mengantisipasi kepadatan di kawasan Puncak, Bogor jelang libur panjang, Polres Bogor sudah siapkan rekayasa lalu lintas.

Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin, mengatakan, pihaknya bakal memberlakukan rekayasa lalu lintas dengan pembatasan motor dan mobil melalui sistem ganjil genap (gage).

Selain itu, bakal ada rekayasa one way atau satu arah secara situasional di Jalur Puncak Bogor, Jawa Barat.

Aturan ini berlaku selama empat hari mulai 28 April-1 Mei 2023.

“Kami akan memberlakukan sistem (ganjil genap) bagi kendaraan yang memasuki kawasan Puncak mulai besok hari,” ujar Iman, dilansir dari NTMC Polri (28/4/2023).

Adapun jam operasional ganjil genap dilakukan mulai pukul 07.00 WIB hingga pukul 24.00 WIB.

“Pelaksanaan aturannya, apabila terdapat nomor kendaraan yang tidak sesuai dengan tanggal pada hari itu akan diberi sanksi putar balik,” ucap Iman.

Iman meminta masyarakat yang hendak melakukan liburan ke kawasan Puncak dapat menyesuaikan nomor kendaraan dengan tanggal genap ataupun ganjil.

“Kepadatan arus lalu lintas di kawasan Puncak pada akhir pekan nanti diprediksi masih dapat terus meningkat dan dapat mengakibatkan kepadatan volume kendaraan tinggi,” katanya.

Baca Juga: Balik Mudik Dari GT Kalikangkung Sampai Cikampek Murah, Tarif Disembelih 20 Persen

Sumber: https://otomotif.kompas.com/read/2023/04/28/193100415/catat-penerapan-ganjil-genap-puncak-dan-sanksinya-kalau-melanggar