Otomotifnet.com - David Yulianto (32), koboi tol Tomang, Jakarta Barat asli bikin heboh.
Tetangganya bilang, sampai-sampai rumahnya disamperin YouTuber.
Diketahui, rumah David beralamat di Jl Arco Raya 6, RT 02/07, Duren Seribu, Bojongsari, kota Depok, Jawa Barat.
Agus, tetangga David di Bojongsari Depok, membenarkan rumah David memang berada di wilayah itu.
"Benar, di sini rumah orang tuanya. Mereka punya toko material," kata Agus, (7/5/23).
Agus mengaku mengenal David sejak Ia masih kecil.
Setelah pindah ke Jakarta, dia jarang ketemu dengan David lagi.
"Kalau tahu dia saat masa kecilnya dahulu. Setelah dia tinggal di Jakarta, saya sudah tidak tahu lagi informasinya," ujar Agus.
Agus mengungkapkan, Ia sempat kaget saat membaca berita David melakukan tindakan kekerasan terhadap sopir taksi online.
"Kaget sih saat baca berita, ternyata viral. Tadi ada beberapa media dan Youtuber juga yang datang ke sini," tuturnya.
Menurut Agus, sejak dulu David memang agak temperamental.
"Katanya sih orangnya temperamen. Dia sering lakukan hal seperti itu kalau ada masalah di jalan, mungkin baru kena batunya," ucap Agus.
Sementara itu Ketua RT setempat, Fitri, membenarkan orang tua David berdomisili di Bojongsari.
Namun David sudah lama tidak tinggal bersama orang tuanya di rumah tersebut.
"Sejak beberapa tahun lalu dia sudah pindah. Saat ini, hanya orang tuanya yang menempati rumah tersebut," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, David viral seantero negeri setelah aksi koboinya di exit tol Tomang, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, (4/5/23) lalu.
Ia menganiaya sopir taksi online sambil todong pistol dan memakai pelat dinas Polri palsu 10011-VII di Mazda6 miliknya.
Korban bernama Hendra Hermansyah (54) yang langsung melaporkan peristiwa itu ke Polisi.
Tak sampai 24 jam, tim gabungan PMJ dan Polres Metro Jakarta Barat berhasil menangkap David Yulianto di apartemen M Town Residence, Serpong, Tangerang, Banten, (5/5/23) petang.
Dari penyelidikan Polisi, ternyata pelat dinas Polri 10011-VII yang digunakan Mazda6 milik David Yulianto palsu.
Pelat dinas Polri 10011-VII memang tercatat di Polri, namun bukan diperuntukkan bagi Mazda6 yang digunakan David.
Pelat dinas Polri tersebut didapat David dari seorang berinisial E.
Sedangkan senjata airsoft gun yang dipakai David didapat dari E juga yang kini diburu polisi.
David Yulianto telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Dia dijerat Pasal 352 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP dan atau Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun.
Baca Juga: Aturan Jakarta Mau Diakalin Pakai Pelat Palsu, David Koboi Tol Tomang Berakhir Tenar di Sosmed