"Ranmor (kendaraan bermotor) yang terlibat motor warna hitam merk Honda Supra versus kendaraan roda empat mobil jenis pick up," kata Djoko, (13/5/23).
Djoko menyampaikan Supra yang terlibat kecelakaan tidak dilengkapi dengan pelat nomor polisi.
Honda Supra itu dikendarai RAT (15) yang tidak memiliki SIM dan tidak membawa STNK.
Sementara Daihatsu Gran Max yang terbakar bernomor polisi DN 8029 BP.
Gran Max tersebut dikemudikan oleh M (32) asal Desa Bunobogu Selatan, Bunobogu, Buol.
Djoko menerangkan, peristiwa bermula saar Supra yang dikendarai RAT oleng di tengah jalan.
Saat itu, RAT memboncengkan FIL dari Desa Bukaan, Lakea menuju Desa Lakea II, Lakea, Buol.
Namun, Supra yang mereka kendarai tiba-tiba oleng dan terjatuh hingga terseret di aspal.
Nahas, saat terseret, Supra itu mengarah ke kanan jalan yang saat bersamaan muncul Gran Max dari arah sebaliknya.
"Kemudian motor langsung menabrak bagian tangki bahan bakar dari kendaraan roda empat mobil tersebut sehingga terjadi percikan api," kata Djoko.
Percikan api itu lalu memicu terbakarnya Daihatsu Gran Max pikap tersebut.
Sementara pengendara motor bersama boncengannya mengalami luka-luka.
Djoko menjelaskan, kerugian materil diperkirakan mencapai Rp 100 juta.
Usai api padam, Daihatsu Gran Max dan Honda Supra ludes jadi bangkai.
"RAT mengalami luka lecet pada bagian sikut dan kaki sebalah kiri. FIL mengalami luka lecet pada bagian lutut kaki kanan, dan luka lecet pada bagian jari-jari dan sikut tangan kanan," jelas Djoko.
Baca Juga: Daihatsu Terios Disleding Tekel Honda CB150R, Nyungsep Parit, Pengendara Masuk Kolong