Hotman saat ini masih mempersiapkan berkas agar bisa membela sopir dan kernet yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Jadi, sekarang lagi bikin surat kuasa dan sebagainya," kata pengacara berusia 63 tahun tersebut.
Adapun kecelakaan bus di Guci, Tegal itu menyebabkan 2 orang penumpang tewas dan puluhan lainnya luka-luka.
Namun, Hotman meyakini kecelakaan bukan disebabkan kelalaian sopir atau pun kernet.
Hotman mengatakan, mulanya bus tiba di wisata Guci pada malam hari.
Namun saat itu tidak terjadi apa-apa. Apabila sopir lalai, kata Hotman, maka kecelakaan bisa saja terjadi pada malam hari saat bus baru tiba di Guci.
Akan tetapi, kecelakaan terjadi pada esok harinya. Bus yang tengah parkir itu tiba-tiba saja meluncur hingga terperosok ke sungai, saat rem tangan masih terkunci dan ban belakang telah diganjal.
"Dari situ sopir benar-benar tidak ada unsur kelalaian karena kalau memang itu mobil tidak ada rem tangan, (dari awal parkir) sudah meluncur dong," kata Hotman.
Menurut dia, sopir maupun kernet telah menjalankan pekerjaan mereka dengan baik tanpa ada unsur kelalaian.
"Artinya kalau sopir itu, pada saat kejadian, jelas-jelas dia telah melakukan sesuai SOP, ada rem tangan dan sudah diganjal," ujar dia.
Dari beberapa penjelasan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) yang memeriksa bus, rem tangan dalam kondisi aktif dan mengunci.
Penjelasan dikuatkan dengan hasil penyelidikan dari ban bagian belakang yang masih mengunci saat bangkai bus dievakuasi.
Karena hal itu, Hotman menyebut terlalu cepat bagi polisi memutuskan sopir dan kernet bus menjadi tersangka.
"Jadi terlalu dini bagi Polres Tegal untuk menetapkan tersangka ini seperti menutup duka dari para korban tapi enggak boleh gitu dong," kata Hotman.
Hotman juga menyebut polisi belum mempunyai cukup bukti kuat untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka.
"Saya melihat terlalu dini Polres Tegal menetapkan tersangka, belum cukup alat bukti, hanya karena penumpang naik, mobil menyala sopir belum naik, di mana-mana juga begitu," tegas Hotman.
Sebagai info, sopir dan kernet bus pariwisata tersebut telah ditetapkan jadi tersangka.
Mereka berdua dikenakan pasal 359 KUHP terkait kelalaian, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Baca Juga: Hotman Paris Turun Gunung Dalam Kasus Bus Maut Guci, Sopir Dibela
Sumber: https://bengkulu.tribunnews.com/2023/05/17/keluarga-korban-kecelakaan-maut-bus-guci-tegal-tak-lagi-tuntut-sopir-usai-hotman-paris-turun-tangan dan https://megapolitan.kompas.com/read/2023/05/17/07301721/saat-hotman-paris-turun-tangan-bela-sopir-bus-kecelakaan-guci-tegal?page=all