Otomotifnet.com - Jalan provinsi kini mulai diperketat pengawasannya.
Pengendara yang ngebut di atas 80 Km/Jam bakal urusan panjang sama Polisi dan jalani sidang pengadilan.
Yup, pelanggar bakal dikenai sanksi tilang elektronik.
Ini seperti diterapkan di jalan raya Solo-Semarang wilayah Boyolali, Jawa Tengah.
Sebab, sekarang di sepanjang jalan itu terdapat kamera khusus untuk mengukur kecepatan kendaraan yang melintas.
Dalam penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ELTE) di Boyolali, selain mengincar pelanggaran kasat mata, seperti tak bawa helm, berboncengan lebih dari dua dan sebagainya, batas kecepatan kendaraan juga diawasi.
Kasatlantas Polres Boyolali, AKP M Herdi Pratama ada dua jenis ETLE yang diterapkan, yakni mobile dan statis.
"Etle statis ini untuk menindak pengendara dan pengemudi yang nekat berkendara dengan kecepatan di atas 80 km/jam," katanya, (21/5/23)
Menurutnya, ETLE statis menangkap pelanggaran yang melebihi batas kecepatan.
"Kemudian, kami juga memberlakukan ETLE mobile. Anggota akan merekam pelanggaran di jalan raya," tambahnya.
Nantinya, pelanggar dari dua jenis ETLE itu akan dikirimi surat konfirmasi pemberitahuan yang akan dikirim melalui Kantor Pos.
Pelanggar kemudian diminta melakukan pembayaran denda tilang ETLE, bisa melalui transfer bank atau metode yang dipilih.
Baca Juga: 10 Provinsi Dengan Jalan Rusak Parah, Ranking 7 Punya Anggaran Rp 731 Miliar