Otomotifnet.com - SIM C pengendara Vespa matik Sprint 150 ini ditahan Polisi.
Karena ngumpetin benda yang dicari-cari Polisi di dalam bagasi jok.
Aksi penilangan itu terjadi di lampu merah arah Pejompongan menuju Karet Bivak, Tanah Abang, Jakarta Pusat, (22/5/23).
Ia dicegat Polisi lalu lintas saat menunggu di lampu merah tersebut.
"Saya tanyakan kenapa pelat nomor tak dipasang, dia jawab alasannya sengaja disimpan di bawah jok," ucap Panit Lantas Polres Metro Jakarta Pusat, AKP Dodi Ambara, (22/5/23).
"Saya tilang SIM-nya karena pelat nomor tak dipasang," jelas Dodi.
Selain tak memasang kedua pelat nomor, si pemilik Vespa Matik itu juga tak mengenakan helm.
Dodi Ambara mengimbau masyarakat agar memasang pelat nomor di kendaraannya.
Sebab, polisi tetap akan menilang pengendara yang berkendara tanpa pelat nomor meski disimpan di bawah jok.
Diketahui, Korlantas Polri kini kembali menggalakan tilang manual di tempat untuk beberapa pelanggaran kasat mata.
Tilang manual ini untuk mengcover wilayah-wilayah yang belum terpasang kamera tilang elektronik.
Baca Juga: Adu Masa Berlaku SIM di Negara ASEAN, Indonesia Diketawain Malaysia dan Singapura