Daihatsu Sigra Ketua LSM Dibakar Tiga Orang Bayaran, Identitas Penyuruh Disembunyikan Polisi

Irsyaad W - Kamis, 25 Mei 2023 | 10:00 WIB

Daihatsu Sigra milik ketua salah satu LSM meledak usai diduga dibakar oleh orang tak dikenal di rumahnya dusun Panggung, desa Kedungrejoso, Kotaanyar, Probolinggo, Jawa Timur (Irsyaad W - )

Otomotifnet.com - Daihatsu Sigra ketua LSM di Probolinggo, Jawa Timur dibakar orang tak dikenal.

Api menghabiskan area mesin hingga menjalar ke dalam kabin depan sekitar pukul 02:30 WIB, (18/10/22) lalu.

Akhirnya pada Mei 2023 ini pelaku pembakaran berhasil diringkus Polisi yakni tiga orang bayaran.

Diketahui, Daihatsu Sigra nopol N 1884 QL milik ketua LSM, Saiful Bahri warga desa Kedungrejoso, Kotaanyar, Probolinggo.

Ketiga pelaku yang dibekuk polisi masing-masing adalah DH (40) warga Desa Taman, Paiton.

Lalu inisial M (56) warga Patokan, Kraksaan dan BU (43) warga Desa Bucor Kulon, Pakuniran, Probolinggo.

Polisi juga memastikan bahwa dari keterangan yang didapatkan, ketiganya merupakan pelaku bayaran.

Surya.co.id/Danendra Kusumawardhana
Gelar perkara penangkapan tiga orang bayaran yang disuruh membakar Daihatsu Sigra milik ketua LSM di kota Probolinggo pada 2022 lalu

Saat ini, ketiganya telah ditahan di unit Satreskrim Polres Probolinggo.

Kapolres Probolinggo, AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan, para pelaku dibayar untuk melakukan pembakaran oleh seseorang.

Namun polisi terkesan masih menyembunyikan identitas dari penyuruh ketiga pelaku.

Dalih Polisi hingga kini masih menyembunyikan identitas otak pembakaran karena dalam pengembangan.

Kronologinya semula pelaku DH mendapatkan tawaran untuk membakar Daihatsu Sigra itu.

"DH kemudian merekrut dua pelaku lainnya, M dan BU," beber Arsya, (23/5/23).

"Sampai saat ini, kami masih mendalami seseorang yang diduga membayar ketiga pelaku ini, sedangkan motifnya ini sementara diduga karena permasalahan pribadi," kata Arsya.

Arsya menyebut, pelaku mendapat bayaran Rp 8 juta untuk menjalankan misi jahat tersebut.

Setelah sepakat dengan nominal bayaran, ketiga pelaku lantas mendatangi rumah korban dan melakukan pembakaran Daihatsu Sigra tersebut.

"Selebihnya masih kami dalami lagi dan memang ada sedikit kesulitan mengungkap pelaku ini, karena sangat rapi melancarkan aksinya," terangnya.

Arsya melanjutkan, ketiga pelaku dijerat Pasal 187 Ayat 1 dan 2 Subsider Pasal 170 Ayat 1 Subsider 406 Ayat 1 KUHP Tentang Dugaan Tindak Pidana Pembakaran.

"Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," pungkasnya.

Saat olah TKP, Polisi mengamankan barang bukti botol air mineral berisi Pertalite dan tali mirip sumbu.

Baca Juga: Botol Isi Pertalite Diamankan, Daihatsu Sigra Meledak Misterius di Garasi

Sumber: https://surabaya.tribunnews.com/2023/05/23/3-pembakar-mobil-lsm-di-probolinggo-ternyata-terima-rp-8-juta-polisi-masih-enggan-sebut-pembayarnya