Otomotifnet.com - Jangan ragu buat warga yang menemukan juru parkir liar.
Warga yang kena palak juru parkir alias jukir liar bisa menghadapinya tanpa melakukan kekerasan.
Warga atau korban diminta langsung melapor ke petugas Dishub.
Hal ini disampaikan Kepala Suku Dinas (Kasudin) Perhubungan Jakarta Selatan, Bernard Octavianus Pasaribu.
Menurut Bernard, laporan warga soal pelanggaran itu bakal ditindaklanjuti petugas dishub dalam penertiban.
"Kalau memang ada datanya terkait dengan adanya parkir liar yang menyerupai seperti itu (seperti di depan Masjid Istiqlal) tolong sampaikan kepada saya. Saya termasuk tipe orang yang suka penertiban," ujar Bernard saat dikonfirmasi (18/5/2023).
Sudinhub Jaksel nantinya akan berkoordinasi dengan unit pengelolaan (UP) perparkiran terkait keberadaan tempat yang terdapat jukir liar.
"Solusi yang terbaik, paling tidak kita mencari tempat parkir yang benar-benar bisa dikelola unit pengelolaan itu sendiri," kata Bernard.
"Terkait jukir liar yang mungkin sehari-hari masih melakukan seperti itu akan kami lakukan penertiban. Biasanya kalau saya pribadi, jukir itu kami periksa," sambungnya.
Penindakan jukir liar ini adalah buntut adanya masalah yang terjadi di depan Masjid Istiqlal, Sawah Besar, Jakarta Pusat.
Baru-baru ini, beredar sebuah video seorang warga mengeluhkan tarif parkir motor liar sebesar Rp 10.000.
Sang perekam mengarahkan kameranya ke sisi jalan raya.
Sejumlah motor parkir sejajar di jalur lintasan sepeda di Jalan Katedral.
"Parkiran di Istiqlal, satu motor Rp 10.000,” kata dia.
Kini, persoalan tersebut telah ditindak oleh petugas Dishub DKI setelah video itu viral di media sosial.
Baca Juga: Lincahnya Tukang Parkir Liar di Jakarta, Petugas Kena Gocek Bilang Begini