Otomotifnet.com - Buat yang berkendara di jalan raya wajib punya yang namanya SIM.
Seperti SIM C sebagai tanda bukti bahwa seseorang sudah layak dan mendapatkan izin untuk mengengendarai motor.
Pengendara motor yang tidak dapat menunjukkan SIM C jelas telah melakukan pelanggaran lalu lintas.
Maka dari itu, penting sekali buat pengendara motor untuk memilikinya.
Ngomongin SIM C, ada tiga golongan yang disiapkan.
Golongan SIM C ini sesusai dengan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Dalam aturan itu, golongan SIM C disesuaikan dengan kubikasi mesin, yakni SIM C untuk motor hingga 250 cc, SIM CI untuk motor 250-500 cc, dan SIM CII untuk motor di atas 500 cc.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan biaya pembuatan SIM C sudah diatur sedemikian rupa, untuk menghindari praktik pungutan liar (pungli).
Secara langsung dia juga melarang jajarannya untuk melakukan pungli dalam proses pembuatannya.
Arahan ini tertuang dalam surat telegram (ST) Nomor: ST/2387/X/YAN.1.1./2022. Telegram tersebut ditandatangani oleh Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.