Otomotifnet.com - Polisi menyikat tiga orang pria karena tuman jual-beli truk bekas Rp 15 jutaan.
Kini ketiganya terancam 7 tahun gak bisa tidur nyenyak.
Masing-masing bernama Dede Misbahudin (47) dan Muhi Kamaludin (30) sebagai pedagang.
Sedangkan pembelinya bernama Aten Sutisna (40).
Ketiganya tercatat sebagai warga Cipeundeuy, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat.
Yup, Dede dan Muhi merupakan sindikat spesialis maling truk.
Sementara Aten adalah penadah yang kerap membeli truk hasil petikan Dede dan Muhi seharga Rp 15 jutaan.
Kapolres Cimahi, AKBP Aldi Subartono mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari Polsek Cisarua mendapat laporan adanya aksi pencurian truk milik salah satu perusahaan.
Tepatnya di kampung Cijanggel RT 03/11, desa Kertawangi, Cisarua, KBB, (25/5/23) lalu.