Otomotifnet.com - Muncul info bikin geger soal biaya bikin SIM C sampai B II Umum.
Karena ditarik biaya mulai Rp 400 ribu sampai Rp 1,6 juta.
Rincian dari info yang beredar di media sosial itu menyebut, pembuatan SIM C Rp 400 ribu.
SIM A dikenakan Rp 600 ribu, SIM B I Umum Rp 1,2 juta dan SIM B II Umum Rp 1,6 juta.
Melihat informasi itu, bu Polwan lewat Divisi Humas Polri kasih paham kebenarannya.
Polri memastikan, unggahan viral sosmed biaya SIM mencapai Rp 1,6 juta hoaks.
"Berdasarkan hasil komunikasi dengan Kasubdit SIM Korlantas Polri, informasi tersebut hoaks alias tidak benar adanya," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Nurul Azizah saat dihubungi, (9/6/23).
Dihubungi terpisah, Kasbudit SIM Korlantas Polri, Kombes Pok Trijulianto Djati Utomo pun mengatakan hal yang sama.
"Hoaks itu, biaya penerbitan SIM telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Buka Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia," ucapnya.