Otomotifnet.com - Sering ditemui pengawal ambulans yang bersikap arogan di jalan raya.
Terkadang mereka membunyikan sirine, memasang strobo sampai memberhentikan kendaraan lain tanpa aturan.
Penggunaan bantuan escort atau pengawalan ambulans ini biasanya dilakukan oleh relawan pemotor.
Pemotor mengawal berada di depan ambulans dan bertugas membuka jalan.
Sayangnya kadang sering memberhentikan motor atau mobil sembarangan.
Suara sirine meraung-raung berusaha menyalip kendaraan agar ambulans bisa lewat.
Apakah keberadaan pengawal ambulans ini resmi?
"Mereka (escort ambulans) itu enggak berhak mengawal. Aturan di dalam Undang-Undang sudah jelas mengatur penggunaan sirine dan strobo. Yang berhak melakukan pengawalan adalah pihak kepolisian," buka Joel D Mastana, Direktur Mobilitas Sepeda Motor IMI Pusat (12/6/2023).
Penggemar motor gede (moge) ini menambahkan penggunaan lampu strobo yang tidak sesuai aturan bisa mengganggu pengguna jalan dan menimbulkan bahaya.
Sebelum menggunakan sirine atau strobo pastikan sudah paham aturan yang berlaku dan menggunakan perangkat dengan bijak.