Otomotifnet.com - Sesuai Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor: KP.972/AJ.502/DRJD/2020 tentang Fasilitas Tanggap Darurat Kendaraan Bermotor, mobil keluaran 2021 ke atas diwajibkan menyertakan Alat Pemadam Api Ringan (APAR).
Penyertaan APAR ini bertujuan sebagai langkah preventif, saat terjadi resiko kebakaran mobil.
Sering kan kita lihat Televisi atau berita di media sosial mengenai mobil terbakar.
Dan ternyata, kasus mobil terbakar tak jarang menimpa mobil-mobil keluaran baru, jadi tak hanya didominasi mobil yang sudah berumur saja.
Baca Juga: Kenapa Modif Audio Bisa Bikin Mobil Terbakar, Kesalahan Inilah Biang Keladinya
Kebakaran pada kendaraan ini juga tidak hanya sering terjadi di jalan, ada juga yang tengah parkir di garasi rumah.
Pemicunya pun beragam, mulai dari kebocoran saluran bahan bakar dan terkena percikan api, hingga korsleting sistem kelistrikan.
Nah, untuk mengantisipasi terjadi kebakaran pada mobil kesayangan, terutama untuk mobil produksi di 2021, tak ada salah untuk segera dilengkapi dengan APAR.
Toh harganya cukup terjangkau, dibanding Anda harus kehilangan mobil, ya enggak?