Otomotifnet.com - Sertifikat Mengemudi jadi syarat baru pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Jika sudah menerimanya dari sekolah mengemudi terakreditasi, pastikan cek data yang tertera.
Sebab, Sertifikat Mengemudi tersebut punya masa berlaku.
Andai masa berlaku habis dan kelewat sehari saja, bisa gagal dapat SIM.
Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus jelaskan aturannya.
Yusri menyebut, sebenarnya syarat bikin SIM pakai Sertifikat Mengemudi sudah ada namun belum diterapkan secara tegas.
"Sudah lama (aturan itu), sebelum ada Perpol 5/2021 sudah dinyatakan," kata Yusri dilansir dari laman Humas Polri, (19/6/23).
Lantas, dimana dan bagaimana cara mendapatkan sertifikasi ini?
Yusri mengatakan, sertifikasi mengemudi hanya dikeluarkan oleh sekolah atau kursus mengemudi yang terakreditasi.