Disayang-sayang Pemerintah, Harga Mobil Listrik Wuling Air ev Makin Murah

Ferdian - Minggu, 25 Juni 2023 | 14:30 WIB

Wuling Air ev di ajang Jakarta Fair 2023. (Ferdian - )

Sekadar info, kebijakan tersebut tertuan dalam Peraturan Menteri dalam Negeri Republik Indonesia No. 6 Tahun 2023 Tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat Tahun 2023.

Tidak hanya untuk mobil listrik, kebijakan PKB dan BBNKB 0 persen juga berlaku untuk motor listrik mulai tahun ini yang tercantum dalam pasal 10 Ayat 1.

Namun pada ayat ketiga disebutkan pengenaan PKB dan BBNKB KBL Berbasis Baterai sebesar 0 persen tidak berlaku untuk kendaraan yang dikonversi dari bahan bakar fosil ke baterai.

Dengan adanya aturan baru tersebut, secara otomatis menggantikan Permendagri No. 82 tahun 2022.

Permendagri No. 82 tahun 2022 berisi kalau kendaraan listrik masih dikenai tarif PKB dan BBNKB sebesar 10 persen.

Baca Juga: Subsidi Jalan! Harga Wuling Air EV Mulai Rp 220 Jutaan Aja, Penjualan Meroket

Sumber: https://www.gridoto.com/read/223821127/mobil-listrik-dimanja-pemerintah-harga-wuling-air-ev-semakin-murah