Otomotifnet.com - Ada 3 sebab pengemudi bisa dihukum bayar tarif tol 2 kali lipat jarak terjauh.
Jika mengalaminya, jangan buru-buru ngomel, baiknya instropeksi dan sadari kesalahan.
Aturan mengenai denda jalan tol diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga atas PP 15 Tahun 2015 tentang Jalan Tol.
Soal dendanya, tercantum dalam Pasal 86 PP tersebut.
Selain besaran denda, regulasi ini juga mengatur jenis-jenis pelanggaran atau perilaku pengguna jalan tol yang bisa dikenai denda.
Pada pasal 86, pengguna jalan tol wajib membayar tol sesuai dengan tarif yang telah ditetapkan.
Pengguna tol wajib membayar denda sebesar 2 kali tarif tol jarak terjauh pada suatu ruas jalan tol dengan sistem tertutup jika memenuhi beberapa ketentuan.
Berikut tiga jenis pelanggaran yang dihukum bayar dua kali lipat tarif terjauh:
1. Pengguna jalan tol tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk jalan tol pada saat membayar tol
2. Menunjukkan bukti tanda masuk yang rusak pada saat membayar tol