Otomotifnet.com - Materi ujian praktik SIM C dimasalahin Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Pak Kapolri meminta agar ujian SIM dipermudah saja.
"Saya minta Kakorlantas tolong untuk lakukan perbaikan, yang namanya angka 8 itu masih sesuai atau tidak, yang melewati zigzag itu sesuai atau tidak," imbaunya saat Upacara Wisuda STIK Tahun 2023, (21/6/23).
"Kalau sudah tidak relevan tolong diperbaiki," sambungnya.
Sigit menambahkan, jangan membuat ujian praktik SIM C terkesan hanya untuk mempersulit dan ujung-ujungnya di bawah meja alias menyogok.
Pemohon SIM tidak ujian praktik, tapi malah lulus, dan menurutnya ini harus dihilangkan.
Mengenai materi-materi ujian praktik SIM C sudah diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi.
Dalam Pasal 62, disebutkan materi ujian praktik untuk motor, meliputi uji pengereman/keseimbangan, uji slalom (zigzag), uji membentuk angka 8, uji reaksi rem menghindar dan uji berbalik arah membentuk huruf U (U-turn).
Dalam ujian praktik tersebut, pemohon SIM dinyatakan tidak lulus apabila kaki menyentuh dan menjatuhkan patok pada setiap materi ujian, serta kaki menginjak lapangan atau tidak melakukan pengereman pada materi ujian yang dilarang.
Berikut materi-materi ujian praktik SIM C: