Ngobok-obok Depok, 13 Orang Terancam 7 Tahun Penjara Dengan Bukti Motor dan Kunci T

Irsyaad W - Kamis, 13 Juli 2023 | 14:30 WIB

Polres Metro Depok bekuk 13 pelaku maling motor (Irsyaad W - )

Otomotifnet.com - Sebanyak 13 orang terancam hukuman 7 tahun penjara.

Ini karena mereka berani mengobok-obok wilayah hukum Polres Metro Depok.

Dalam ungkap kasus di Mapolresta Depok, ditunjukan barang bukti 7 unit motor dan kunci T.

Yup, ke-13 orang tersebut merupakan para pelaku pencurian motor yang beraksi 2 bulan belakangan.

"Hari ini kita rilis penangkapan oleh Polres Metro Depok, Polsek Bojonggede, dan Polsek Pancoran Mas," kata Wakasatreskrim Polrestro Depok, AKP Nirwan Pohan, (11/7/23).

"Tangkapan ini termasuk adalah tangkapan timsus yang dibentuk pak Kapolres," kata Nirwan.

"Saat ini kami berhasil mengamankan 13 tersangka pencurian kendaraan bermotor roda dua yang dilakukan sekitar bulan Mei-Juni," timpalnya.

Nirwan mengatakan, para pelaku mengakui beraksi kurang lebih di 10 lokasi dalam kurun waktu 2 bulan ini.

"Barang bukti yang bisa kami amankan ada 7 kendaraan bermotor dan alat-alat untuk melakukan kejahatan seperti kunci leter T," beber Nirwan.

"Adapun lokasinya diambil di depan rumah, parkir di pinggir jalan, yang tidak menggunakan kunci ganda, hanya mengandalkan kunci setang," sambungnya.

Nirwan mengatakan para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

"Pasal 363 KUHP pencurian dengan pemberatan, ancaman maksimal tujuh tahun penjara," pungkasnya.

Baca Juga: Kaki Pria Ngeyel Ini Sengaja Dibuat Pincang Polisi, Barbuk Honda PCX dan Scoopy

Sumber: https://jakarta.tribunnews.com/2023/07/11/polres-depok-ringkus-13-pelaku-curanmor-barang-bukti-7-sepeda-motor-sampai-kunci-letter-t