Biasa Lewat Begitu Aja, Ternyata Begini Aturan Nyebrang Rel Kereta Api

Ferdian - Rabu, 19 Juli 2023 | 19:50 WIB

Ilustrasi jalur penyeberangan rel kereta (Ferdian - )

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor pada perlintasan antara kereta api dan jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)."

Sebelumnya, telah terjadi kecelakaan antara kereta api Brantas relasi Pasar Senen-Blitar dengan Truk Tronton di Kota Semarang, Jawa Tengah, Selasa (18/7/2023) pukul 19.32 WIB.

Kapolrestabes Semarang, Irwan Anwar mengatakan, kecelakaan terjadi karena truk trailer mengalami mogok melintang di tengah rel.

Namun, kereta api tersebut segera melintas, sehingga tidak sempat untuk memindahkan truk yang berhenti di rel kereta api tersebut.

Irwan menegaskan, truk tersebut tidak menerobos palang pintu kereta.

Truk trailer tersebut mengalami mogok secara tiba-tiba, saat di tengah rel dengan kondisi palang rel belum tertutup.

"Truk tidak menerobos tapi mogok, palang pintu belum ditutup," tandasnya.

Meski demikian, PT KAI memastikan tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut.

Baca Juga: Ngerinya Detik-detik Mobilio Isi Pasutri Ditebas Kereta Api, Terseret dan Terpental

Sumber: https://www.tribunnews.com/nasional/2023/07/19/aturan-saat-lewat-perlintasan-kereta-api-dan-sanksi-jika-melanggar