Otomotifnet.com - Jangan mau kena tipu, enggak semua polisi bisa seenaknya menilang pelanggar lalu lintas secara manual.
Hal ini disampaikan Kabag Bin Ops Direktorat Lalu Lintas Polda Maluku Kompol Thomas Siahaya.
Tilang manual hanya boleh dilakukan polisi lalu lintas yang bersertifikat dan surat keputusan penyidik atau penyidik pembantu.
"Ini sesuai dengan TR (telegram) Kapolri. Kemudian dalam pelaksanaan tilang kami tidak stasioner tapi kita mobile dengan target yang kasat mata," kata Siahaya di Ambon (20/7/2023).
Siahaya mengeklaim pihaknya sudah menyosialisasikan pemberlakukan tilang manual.
Harapannya masyarakat pengguna jalan bisa paham dan mengerti.
"Perlu juga kami sampaikan saat ini Ditlantas Polda Maluku sedang melaksanakan operasi kewilayahan Patuh Salawaku. Tujuannya untuk menurunkan angka korban jiwa akibat laka lantas dan meningkatkan tertib berlalulintas. Operasi ini dilaksanakan selama 14 hari," katanya.
Mengenai kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Kota Ambon, Siahaya mengatakan hingga saat ini baru terpasang di tiga titik.
Ke depan, titik terpasang bakal ditambah.
"Kami juga berharap tilang manual yang berlaku nanti bisa menutupi kekurangan yang ada pada ETLE kita," harapnya.