Otomotifnet.com - Seorang wanita muda dilaporkan ke Polisi oleh pemilik Daihatsu Sigra nopol D 1735 YVC.
Sebab kelakuannya bikin puyeng dan membuat rugi sampai Rp 130 juta.
Yakni EJ (30), warga Galur, Kulon Progo, Yogyakarta.
EJ berurusan dengan Polisi karena menggelapkan Daihatsu Sigra milik inisial P (31).
Kasi Humas Polres Kulon Progo, Iptu Triatmi Noviartuti menerangkan, mulanya pelaku EJ menyewa Daihatsu Sigra milik korban P selama satu bulan pada Mei 2023 lalu.
Selama kurun waktu tersebut, pelaku membayar jasa sewa rental ke korban dengan tertib.
Setelah itu, pelaku kembali memperpanjang waktu sewa mobil rental tersebut.
Mulai dari situ, pembayaran jasa sewa rental tidak sesuai perjanjian.
Bahkan pertengahan Mei, pelaku tidak membayar uang sewa dan setiap ditanyakan tidak ada kepastian.
Kemudian sekitar akhir Mei 2023, korban menanyakan keberadaan Daihatsu Sigra miliknya tersebut ke pelaku.