Dalam video tersebut, pihaknya bersama aparat desa merekam puluhan drum, mobil truk dan mobil pikap yang berada di gudang BBM tersebut.
"Inilah bisnis Bhabinkamtibmas Balam Jaya. Ini di samping rumahnya, di gudang, di perkebunan PT Salim Dusun Balai Jaya," ujar seseorang dalam video tersebut.
Polres Rokan Hilir kemudian mendatangi lokasi tersebut guna menemui Aipda RM untuk memastikan kebenarannya. S
elanjutnya, Sipropam Polres Rokan Hilir mengamankan RM di ruang khusus, (22/7/23).
Juliandi menambahkan, pihak Polsek Rokan Hilir sampai saat ini akan terus melakukan pemeriksaan.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Kepolisian Negara No. 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian RI.
"Sejauh ini Sipropam Polres Rokan Hilir masih melengkapi berkasnya. Jika terbukti, tetap kami akan tindak dan proses sesuai hukum yang berlaku di negara Republik Indonesia," tegasnya.
Baca Juga: Oknum Polisi Terancam Denda Rp 60 Miliar, 5 Tahun Tak Terendus Berbuat Licik