Otomotifnet.com - Sering dilihat dan dilewati, tapi tidak semua orang ngerti fungsi marka jalan kuning.
Marka jalan berwarna kuning ini punya fungsi menunjukkan informasi terkait lokasi, kondisi, dan status.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 67 Tahun 2018 Pasal 16 ayat (2), marka kuning berfungsi untuk menunjukkan identitas sebagai jalan nasional.
Karena identitasnya tersebut, jalan dengan marka warna kuning horizontal ini dipelihara dan menjadi tanggung jawab dari pemerintah pusat.
Selain itu kalau menemukan jalan dengan marka warna kuning, berarti kalian sedang melintasi jalan nasional yang akan menghubungkan dua ibu kota provinsi.
Cukup ikuti saja jalanan dengan marka jalan berwarna kuning tersebut, maka ini yang akan terjadi; Anda akan sampai di kota besar.
Selain ditandai dengan marka berwarna kuning, jalan nasional biasanya diberi nomor yang letak penomorannya biasa ada di papan penunjuk rute jalan.
Selain itu kalau menemukan jalan dengan marka warna kuning, berarti sedang melintasi jalan nasional yang akan menghubungkan dua ibu kota provinsi.
Cukup ikuti saja jalanan dengan marka jalan berwarna kuning tersebut, maka dijamin akan sampai ke kota besar.
Selain ditandai dengan marka berwarna kuning, jalan nasional biasanya diberi nomor yang letak penomorannya biasa ada di papan penunjuk rute jalan.
Baca Juga: Bahayanya Langgar Marka Ini di Jalan Tol, Resiko Tabrak Belakang Tinggi