Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Banyak Pengendara Berhenti Melebihi Marka di Lampu Merah, Ini Sanksinya

Ferdian - Selasa, 17 Januari 2023 | 21:55 WIB
Motor berhenti di depan zebra cross saat di lampu merah, melanggar marka jalan
Otofemale.ID/octa saputra
Motor berhenti di depan zebra cross saat di lampu merah, melanggar marka jalan

Otomotifnet.com - Sering ditemui, pengguna kendaraan yang tidak berhenti di belakang garis marka saat lampu merah.

Tak sedikit pengendara yang sengaja memilih berhenti setelah garis zebra cross.

Alasannya pun beragam, seperti terburu-buru, tidak melihat marka dan seterusnya.

Tentunya hal tersebut sudah menyalahi aturan garis marka yang tertuang dalam Pasal 106 ayat 4 Undang-undang No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Pada pasal 106 ayat 4 tertulis bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi delapan ketentuan.

Delapan poin yang harus dipatuhi pada pasal 106 ayat 4 yakni rambu perintah atau rambu larangan, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, gerakan lalu lintas, serta berhenti dan parkir.

Kemudian peringatan dengan bunyi serta sinar, kecepatan maksimal atau minimal dan/atau tata cara penggandengan dan penempelan dengan kendaraan lain.

Jadi, pengendara yang kedapatan tidak mematuhi marka jalan, maka sudah dipastikan melanggar pasal 106 ayat 4 tersebut.

Lalu apa hukumannya kalau melanggar marka jalan yang sudah diatur di pasal 106 ayat 4?

Untuk hukumannya tertuang pada pasal 287 ayat 1 UU No 22 Tahun 2009 Tentang LLAJ.

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa