Pengendara yang melanggar rambu atau marka jalan yang sudah diatur dalam pasal 106 ayat 4 akan terancam hukuman pidana selama maksimal dua bulan dan denda paling banyak Rp 500 ribu.
Setelah tahu peraturannya, jangan lupa untuk dipatuhi dan selalu berkendara dengan aman ya.
Baca Juga: Malu-maluin Punya SIM Gak Tahu Jenis-jenis Marka Jalan, Pahami Juga Fungsinya
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR