Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Banyak Pengendara Berhenti Melebihi Marka di Lampu Merah, Ini Sanksinya

Ferdian - Selasa, 17 Januari 2023 | 21:55 WIB
Motor berhenti di depan zebra cross saat di lampu merah, melanggar marka jalan
Otofemale.ID/octa saputra
Motor berhenti di depan zebra cross saat di lampu merah, melanggar marka jalan

Pengendara yang melanggar rambu atau marka jalan yang sudah diatur dalam pasal 106 ayat 4 akan terancam hukuman pidana selama maksimal dua bulan dan denda paling banyak Rp 500 ribu.

Setelah tahu peraturannya, jangan lupa untuk dipatuhi dan selalu berkendara dengan aman ya.

Baca Juga: Malu-maluin Punya SIM Gak Tahu Jenis-jenis Marka Jalan, Pahami Juga Fungsinya

Sumber: https://www.gridoto.com/read/222233948/masih-nekat-berhenti-melebihi-marka-jalan-di-lampu-merah-hukumannya-enggak-main-main-lho?page=all

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa