Otomotifnet.com - Sering ditemui, pengguna kendaraan yang tidak berhenti di belakang garis marka saat lampu merah.
Tak sedikit pengendara yang sengaja memilih berhenti setelah garis zebra cross.
Alasannya pun beragam, seperti terburu-buru, tidak melihat marka dan seterusnya.
Tentunya hal tersebut sudah menyalahi aturan garis marka yang tertuang dalam Pasal 106 ayat 4 Undang-undang No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Pada pasal 106 ayat 4 tertulis bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi delapan ketentuan.
Delapan poin yang harus dipatuhi pada pasal 106 ayat 4 yakni rambu perintah atau rambu larangan, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, gerakan lalu lintas, serta berhenti dan parkir.
Kemudian peringatan dengan bunyi serta sinar, kecepatan maksimal atau minimal dan/atau tata cara penggandengan dan penempelan dengan kendaraan lain.
Jadi, pengendara yang kedapatan tidak mematuhi marka jalan, maka sudah dipastikan melanggar pasal 106 ayat 4 tersebut.
Lalu apa hukumannya kalau melanggar marka jalan yang sudah diatur di pasal 106 ayat 4?
Untuk hukumannya tertuang pada pasal 287 ayat 1 UU No 22 Tahun 2009 Tentang LLAJ.
Pengendara yang melanggar rambu atau marka jalan yang sudah diatur dalam pasal 106 ayat 4 akan terancam hukuman pidana selama maksimal dua bulan dan denda paling banyak Rp 500 ribu.
Setelah tahu peraturannya, jangan lupa untuk dipatuhi dan selalu berkendara dengan aman ya.
Baca Juga: Malu-maluin Punya SIM Gak Tahu Jenis-jenis Marka Jalan, Pahami Juga Fungsinya
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR