Otomotifnet.com - Tak hanya menggunakan helm atau sabuk pengaman saat berkendara, ada peraturan lain yang juga harus ditaati.
Salah satunya menaati marka jalan, seperti contohnya garis menyambung.
Marka garis menyambung ini sering ditemukan di jalanan berkelok atau menanjak.
Pada marka garis tersebut, pengendara dilarang untuk menyalip atau mendahului kendaraan lain di depannya.
Sayangnya, masih ada saja yang sering melanggar peraturan ini.
Dilansir dari dpr.go.id, peraturan tersebut tertuang pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 287 ayat 1 yang berbunyi sebagai berikut:
"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas atau marka jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu," bunyi Pasal 287 ayat 1.
Denda untuk pelanggaran marka garis menyambung terbilang tegas, pidana kurungan maksimal dua bulan dan denda paling banyak Rp 500 ribu.
Selain dendanya yang serius, menyalip di jalanan dengan marka garis menyambung juga terbilang cukup berbahaya karena ada blind spot atau titik buta.
Blind spot tersebut membuat pengendara tak bisa melihat kendaraan lain dari lawan arah saat menyalip, sehingga berisiko terjadi kecelakaan serius.
Maka dari itu, selalu berkendara dengan aman dan patuhi segala aturan yang berlaku di jalan raya ya.
Baca Juga: Arti Marka Kuning Zigzag di Jalan, Jangan Malah Dibuat Parkir
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR