Otomotifnet.com - Ketika melewati jalan tol, ada marka khusus yang umum terlihat di persimpangan menuju pintu keluar tol.
Marka ini bisa ditemukan di pertemuan jalur masuk dari gerbang tol dengan jalur utama tol tersebut.
Marka tersebut dinamakan dengan marka chevron atau marka serong.
Marka ini membentuk garis utuh tidak terputus sebagai tanda larangan untuk diinjak atau dilintasi.
Berdasarkan Permenhub Nomor 34 Tahun 2014 tentang Marka Jalan Pasal 1 (4), dijelaskan marka serong adalah marka jalan yang membentuk garis utuh yang tidak termasuk dalam pengertian marka membujur atau marka melintang, untuk menyatakan suatu daerah permukaan jalan yang bukan merupakan jalur lalu lintas kendaraan.
Marka chevron kerap dipasang pada lokasi pertemuan dua jalur guna mencegah terjadinya kecelakaan di jalan tol.
Selain itu, di beberapa ruas jalan tol yang rawan kecelakaan juga dipasang marka ini meski tidak ada percabangan jalan.
Ahmad Wildan selaku Senior Investigator Komite Nasional Keselamatan Transportasi menjelaskan bahwa marka ini memberikan ilusi visual yang mencegah pengemudi untuk melaju kencang.
"Marka chevron reducing marking jadi rekomendasi KNKT untuk mengurangi speeding di jalan tol yang saat ini banyak terjadi. Marka ini akan menginformasikan ke pengemudi akan adanya penyempitan jalan sehingga secara reflek otak memerintahkan untuk menurunkan kecepatan," kata Wildan belum lama ini.
Wildan menjelaskan, menurut sebuah riset yang dilakukan Transport Research Laboratory (TRL) di Inggris, informasi yang diterima pengemudi mengenai kondisi lalu lintas 90 persen berasal dari visual.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR