Maka dari itu, marka chevron jadi solusi efektif untuk mengurangi risiko kecelakaan akibat mengebut di jalan tol.
Menilik dari segi hukum, ada sanksi bagi pengguna jalan yang dengan sengaja menginjak atau melintasi marka chevron.
Hal itu tertera pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 287 (1).
Dalam regulasi tersebut, ada sanksi pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak sebesar Rp 500.000 bagi pelanggar marka jalan.
Baca Juga: Pengerjaan Tol Yogyakarta-Bawen Siap Digarap, Groundbreaking Dimulai Maret 2022
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR