Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Ketemu Marka Ini di Jalan Tol, Siap-siap Pengemudi Untuk Kurangi Kecepatan

Ferdian - Selasa, 1 Februari 2022 | 16:20 WIB
Jalan Tol Dalam Kota
(Dok. PT Jasa Marga (Persero) Tbk.
Jalan Tol Dalam Kota

Maka dari itu, marka chevron jadi solusi efektif untuk mengurangi risiko kecelakaan akibat mengebut di jalan tol.

Menilik dari segi hukum, ada sanksi bagi pengguna jalan yang dengan sengaja menginjak atau melintasi marka chevron.

Hal itu tertera pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 287 (1).

Dalam regulasi tersebut, ada sanksi pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak sebesar Rp 500.000 bagi pelanggar marka jalan.

Baca Juga: Pengerjaan Tol Yogyakarta-Bawen Siap Digarap, Groundbreaking Dimulai Maret 2022

Sumber: https://otomotif.kompas.com/read/2022/02/01/071200815/banyak-yang-belum-tahu-ini-fungsi-marka-chevron-di-jalan-tol

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa