Bahas Ujian SIM C Melulu, Apa Kabar Materi Ujian Praktik SIM A, Ikut Berubah?

Irsyaad W - Kamis, 10 Agustus 2023 | 12:00 WIB

Ilustrasi ujian praktik SIM A menggunakan sistem e-Drives (Irsyaad W - )

Otomotifnet.com - Belakangan hangat membahas ujian praktik SIM C terbaru.

Karena materi dan sirkuit diubah dengan menghapus rintangan angka 8, zigzag dan huruf U.

Gantinya diberi rintangan huruf S, serta lebar sirkuit digedein jadi 2,5 kali lebar kendaraan, dari sebelumnya yang hanya 1,5 kali lebar kendaraan.

Tapi bahas ujian SIM C melulu, apa kabar dengan materi ujian praktik SIM A, apakah ikut berubah?

Menjawab itu, Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus, memberikan jawab singkat.

Menurutnya, perubahan materi ujian praktik akan diprioritaskan untuk SIM C dulu. Artinya materi ujian praktik SIM A belum berubah.

Penjelasan itu disampaikan di sela-sela acara simulasi penerapan ujian praktik SIM C baru di Satpas Polda Metro Jaya Daan Mogot, Jakarta, (4/8/23).

"Itu (kurikulum ujian praktik baru) masih nanti ya, sekarang difokuskan untuk SIM C dulu," ujarnya.

WARTA KOTA/MUHAMAD AZZAM
Ilustrasi ujian praktik SIM A

Menanggapi hal tersebut, Sony Susmana, Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia menilai Korlantas Polri hendak melakukan ubahan secara sistematis, bukan serentak.

Artinya, penerapan kurikulum baru untuk ujian praktik SIM akan dilakukan secara bertahap.
Mulai dari SIM C, kemudian berlanjut ke SIM A, dan seterusnya.

Menurut Sony, Polisi sudah melakukan hal yang tepat, dengan cara merevisi kurikulum ujian SIM C.

"Menimbang sepeda motor adalah penyumbang angka kecelakaan terbesar, sudah sepatutnya Polisi fokus ke SIM C dulu," ujarnya, (8/8/23).

Lebih lanjut, Sony menilai jika penerapan kurikulum baru untuk ujian praktik SIM A sebaiknya tidak terlalu lama.

Hal ini berkenaan dengan edukasi pengendara juga.

"Ujian SIM A itu hanya berubah sedikit dalam kurun waktu 10 tahun terakhir. Walaupun materinya sudah tepat, ada baiknya dilakukan pembaruan," ujar Sony.

Diketahui, regulasi ujian praktik SIM A diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara RI (Perkapolri) Nomor 9 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi.

Jika dirinci, ada 4 materi ujian yang harus diselesaikan oleh para peserta, sebagai berikut:

- Uji menjalankan kendaraan bermotor maju dan mundur sejauh 50 meter pada jalur sempit

- Uji Slalom atau pola Zig-Zag maju dan mundur

- Uji Parkir Paralel dan Parkir Seri

- Uji Mengemudikan Ranmor Berhenti di Tanjakan dan Turunan.

Baca Juga: Materi Ujian Praktik SIM A Ini Silakan Dipelajari, Wajib Lulus 4 Poin Utama

Sumber: https://otomotif.kompas.com/read/2023/08/09/071200915/materi-ujian-praktik-sim-a-masih-sama-ini-komentar-pakar-berkendara?page=all#page3