Namun korban secara spontan melawan hingga akhirnya pelaku dapat diamankan dengan dibantu satpam rumah sakit.
Selanjutnya, peristiwa itu dilaporkan ke Mapolsek Purwokerto Selatan.
Atas perbuatan itu, pelaku dijerat Pasal 365 Ayat 1 KUHP Juncto Pasal 53 Ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.
Adapun barang bukti yang diamankan polisi antara lain, satu unit Toyota Rush nomor polisi B 2109 UOJ dan alat kejut listrik 928 type warna hitam.
Baca Juga: Sepakat Harga Rp 91 Juta, Penjual Grand Livina Bekas Terancam 4 Tahun Penjara