Usahanya melarikan diri percuma sebab para warga sudah gercep menangkapnya.
Tersangka kemudian diserahkan kepada pihak kepolisian.
"Saya mencuri baru satu kali, mau pulang dari ngamen kepikiran gitu jadi acak saja. Kunci Y itu milik pribadi untuk benerin rantai motor," dalih tersangka, (15/8/23).
Kanit Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Dionisius Yudi Christiano mengatakan, tersangka Mulyono warga Genuksari Genuk, Kota Semarang ditangkap warga selepas melakukan pencurian Honda Scoopy.
Modus mencuri dengan cara merusak lubang kunci kontak dengan kunci Y.
"Tersangka dijerat pasal 362 ancaman 5 tahun penjara," tandasnya.
Baca Juga: Petaka Nganter Bumbu Masakan, Dibuat Heran Honda Scoopy, Lenyap Posisi Dikunci Setang