Adapun bunyi pasal-pasal tersebut:
Pasal 1365
Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.
Pasal 1366
Setiap orang bertanggung jawab, bukan hanya atas kerugian yang disebabkan perbuatan-perbuatan, melainkan juga atas kerugian yang disebabkan kelalaian atau kesembronoannya.
Pasal 1367
Seseorang tidak hanya bertanggung jawab, atas kerugian yang disebabkan perbuatannya sendiri, melainkan juga atas kerugian yang disebabkan perbuatan-perbuatan orang-orang yang menjadi tanggungannya atau disebabkan barang-barang yang berada di bawah pengawasannya.
Selain itu, dalam Putusan MA No. 3416/Pdt/1985, majelis hakim berpendapat bahwa perparkiran merupakan perjanjian penitipan barang. Oleh karena itu, hilangnya kendaraan milik konsumen menjadi tanggung jawab pengusaha parkir.
Umumnya, pemilik kendaraan lebih memilih ganti rugi penyelesaian melalui jalur perdata lebih banyak dipilih.
Jadi, jelas motor hilang di parkiran penanggung jawabnya adalah pemilik atau pengelola tempat parkir.
Simak aturannya di sini https://www.hukumonline.com/klinik/a/motor-hilang-di-parkiran-lt4fbeeeca649dc
Baca Juga: Tiga Cara Bikin Juru Parkir Liar Nganggur, Nomor Dua Gampang Banget